12 Parlok Aceh di Sahkan
(Thursday, May 29, 2008)
Banda Aceh. Sebanyak 12 dari 14 Partai Politik lokal (Parlok) Aceh yang telah lulus verifikasi selanjutnya disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM Nanggroe Aceh Darussalam, jumat 25/5 di banda aceh.
Kepala Kanwil Depkum dan HAM Provinsi NAD, Razali Ubit, mengatakan, partai lokal yang disahkan ini setelah melalui musyawarah antara tim verifikasi dengan para pengurus parlok tercatat 12 partai memiliki badan hukum sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pemilihan umum
Razali Ubit, menambahkan. Dari 12 parlok yang lolos verifikasi itu termasuk Partai Aceh yang di ketuai Muzakkir Manaf yang sebelum perjanjian damai Helsinki lebih dikenal sebagai panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dokumen partai yang lolos verifikasi tersebut akan dibawa ke
Masih ada Parlok yang tidak melengkapi persyaratan administrasi dan penelitian tim verifikasi dari unsur Kehakiman, Kejaksaan, Polri, Pemerintah dan akademisi itu yakni Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS) dan Partai Nahdatul Ummah Aceh (PNUA). tambahnya
"Kedua parlok tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan penelitian di lapangan, termasuk tidak memiliki kepengurusan di seluruh kabupaten/kota (hanya 50 persen)," lanjutnya.
Ia menyebutkan dari 12 parlok yang telah disahkan badan hukum itu tidak ada yang bertentangan dengan aturan hukum maupun perundangan-perundangan yang berlaku di tanah air.
Terkait dengan beberapa kali perubahan yang dilakukan Partai Aceh, seperti menyangkut lambang dan logo serta nama partai, Razali menjelaskan kesepakatan untuk mengubahnya memang melalui jalan panjang.
"Tapi sekali lagi saya katakan berkat kesepahaman dan saling pengertian dalam kontek menjaga perdamaian Aceh, akhirnya Partai Aceh tersebut lolos dari verifikasi. Partai Aceh sendiri memiliki azas Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945," tambahnya.
Kita harus ajukan jempol bagi pengurus partai Aceh, sebab mereka semuanya sudah itikad baik untuk melanjutkan cita-cita perdamaian Aceh seperti yang tertuang dalam Undang Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), ujar Kakanwil Depkum dan HAM Provinsi NAD.
Posted in Diposkan oleh kulatbulat di Thursday, May 29, 2008
0 komentar:
Post a Comment