BPKS gantongi izin pembebasan tanah 75 H.

(Thursday, July 24, 2008)

Banda Aceh-Untuk mempercepat terwujudnyan pelabuhan sabang agar secepatnay beroperasi, pemerintah kota sabang membebaskan tanah seluas 75 Hektar milik masyarakat setempat untuk mendukung program pemkot dalam mengalakkan pelabuhan tersebut.

Ini bahagian dari pertemuan IMT-GT yang telah memilih sabang sebagai tempat yang cocok untuk mengawali jalanyan roda ekonomi masyarakat di asia. Maka pemerintah kota mengambil sikap untuk melanjutkan pembangunan pelabuhan yang sudah sekian lama tertunda.
Demikian disampaikan oleh ketua Badan Pengawasan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) pada Kamis (17/7), mengaku telah mengantongi surat dari Walikota Sabang menyangkut wilayah dan lokasi pembebasan tanah yang rencananya akan segera di cairkan dalam waktu dekat ini.

Kepala BPKS Sabang, Ir H T Saiful Ahmad menyatakan hingga kini pihaknya telah menerima sedikitnya 350 hektar dan berkas tanah milik warga yang ingin dibebaskan namun dia mengaku dengan anggaran yang tersisa Rp 62 miliar, BPKS hanya mampu membebaskan tanah 75 hektar yang terbagi di enam lokasi.

Saiful menambahkan lokasi tersebut yakni kelurahan Balohan, Cot Abeuk, Sumur Tiga, Iboeh, Cot Mancang, dan Bangau sementara dua lokasi lainya Reuteuk dan Ano Itam belum dapat persetujuan pemerintah daerah karena tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ada. “Jadi Saya mengimbau pada masyarakat agar tidak kecewa bila tanahnya tidak dibebaskan dalam tahun ini karena memang anggaran yang sudah di siapkan tidak sesuai dengan tanah yang sudah masuk ke BPKS ,” ujar Saiful di Kantor BPKS saat gelar jumpa pers, Kamis (17/7).

Saya hanya berharap, pada saat pembebasan tanah ini, tidak ada staf BPKS yang menjadi calo, jika ada saya akan keluarkan dari keanggotaan BPKS, kita ingin masyarakat menikmati sesuai dengan harga yang telah disepakati bersama, tegas saiful

Walikota Sabang Munawar Liza Zainal mengakui pihaknya sudah menyurati BPKS untuk segera melakukan pembebasan tanah sesuai dengan permintaan warga.
Munawarliza mengakui, pembebasan tanah tidak semudah yang bayangkan, perlu waktu unutuk mempelajarinya, agar tidak menimbulkan konflik di suatu saat nanti, namun kita tetap mengacu kepada kebutuhan dan permintaan masyarakat.
Alasan kami mengeluarkan surat pembebasan tanaha tersebut, setelah mempelajari proposal yang di ajukan oleh BPKS yang intinya meminta saya mengeluarkan surat agar tanah bisa di bebaskan namun sesuai dengan peraturan dan tataruang karena dari 11 lokasi yang diajukan hampir seluruhnya bermasalah, jadi tolong betul-betul dilihat kembali tata ruangnya,” ujar Munawar

Posted in Diposkan oleh kulatbulat di Thursday, July 24, 2008