Angin perubahan di depag memang tengah berjalan, tp sepertinya perubahan yang terjadi tidaklah sesuai dengan arus besar perkembangan masyarakat madani yang dicita-citakan. Betapa tidak, semaian masyarakat sipil yang dibangun dengan paradigma kehidupan sosial baru yang modern n solutif bahkan menjadi contoh terbaik dari rentetan sejarah ummat Islam Indonesia atas masalah keummatan nyata dan substantif terancam dibunuh justru oleh "ibunya-sendiri" .


Agenda penutupan atau peleburan lembaga zakat ke badan zakat sebagai bentuk penataan sah-sah saja, tentunya masih akan diuji dalam proses "legalisasi- publik".

Namun terlepas dari proses tersebut, paling tidak sesungguhnya bukan penataan zakat, melainkan tsunami zakat indonesia. Dikatakan tsunami, karena ketika Lembaga Zakat dibubarkan akan terjadi hal sebagai berikut:

1. Ratusan amilin akan resign ke lembaga nir-laba lain dan akan diterima dengan tangan terbuka, karena amil-amil zakat ala LAZ merupakan profesional- aktivis,
2. Sebagian amilin akan membentuk lembaga baru karena lembaga zakat mereka dibubarkan dan akan semakin kuat lembaga nirlaba non agama di Indonesia,
3. Sebagian lembaga zakat akan merubah diri menjadi lembaga sosial/nirlaba.
4. Akan terjadi booming orang miskin tak terlayani, puluhan bahkan ratusan program yang didalamnya bergantung ribuan mustahik akan terlantar. Anda mengenal program Rumah Sakit Gratis ataw Layanan Kesehatan Cuma-cuma, Tebar Hewan Kurban atau Sebar Hewan Kurban, Tanggap Bencana, Pemberdayaan Ekonomi, Layanan Mustahik serta puluhan program lainnya yang sudah tersistem bahkan menjadi bagiandari denyut sosial masyarakat pada beberapa tempat.
5. Penghimpunan zakat tidak lantas langsung semuanya beralih ke BAZ, karena berzakat adalah soal kepercayaan, sekalipun diwajibkan. beberapa contoh terakhir pengharaman atau pewajiban sesuatu tidak berjalan efektif, ataw justru menguatkan resistensi pada masyarakat. Contoh sederhana, pengharaman bunga bank, tidak mendongkrak signifikan penghimpunan dana di bank syariah.
6. Sangat mungkin justru yang terjadi pembangkangan zakat masyarakat, apakah bisa lantas pemerintah melakukan sikap seperti Abu Bakar Ashshidiqqi ?.

Dengan kondisi tersebut, apakah agenda peleburan/pembubara n lembaga zakat ke badan zakat patut disebut sebagai Penataan atau Arsitektur Zakat Nasional ?. Atau justru yang tengah dilakukan adalah negara melakukan Tsunami Zakat Indonesia... .

Posted in Diposkan oleh kulatbulat di Tuesday, March 03, 2009