AJFA Desak Dewan Gagas Qanun HIV dan AIDS

(Thursday, June 19, 2008)

Malik Ridwan : Kontributor Harian Bisnis Indonesia

Banda Aceh- Lembaga Aceh Journalis for AIDS (AJFA)mengusul kepada pemerintah dan dewan perwakilan Rakyat Aceh untuk mengagaskan Qanun penanggulangan HIV dan AIDS. Menginngat para pengidap HIV dan AIDS sudah menyebar ke 13 dari 23 kabupaten-kota dalam Nanggroe Aceh Darussalam.



Kian hari kasus HIV dan AIDS di Aceh sudah meningkat Tajam. Sejak ditemukan pengidap tahun 2004 hanya satu kasus, namun sekarang pengidap meningkat menjadi 23 kasus. Jika ini dibiarkan anak-anak aceh akan mengalami banyak penyebaran HIV dan AIDS, kata Ketua Journalis for AIDS (AJFA) Munawardi Ismail, SH sabtu 7/6
Munawardi, menambah, AJFA selaku lembaga Jurnalist yang peduli tentang peduli AIDS di Aceh, sudah saatnya parlemen turun tangan untuk menggagas kebijakan politik yang sesuai dengan peran lembaga legistatif. Agar persoalan HIV dan AIDS di Aceh bisa di atur dengan qanun tersendiri.
Sebenarnya isu HIV dan AIDS ini, bukan isu lokal/daerah, akan tetapi sudah menjadi isu internasional, di berbagai negara sangat serius menangani persoalan HIV dan AIDS. Untuk itu tindakan parlemen sangat diperlukan.
Banyak negara sudah berhasil mengurangi epidemi HIV dan AIDS melalui kemauan politik yang kuat dan komitmen untuk bertindak," sebut dia.

Katanya, sebagai cotoh beberapa negara seperti Thailand, Senegal berhasil mengurangi penyebaran HIV, begitu pula dengan Uganda juga berhasil mengatasi peledakan epidemi. Menurunkan tingkat infeksi dari 14 persen di tahun 90-an menjadi 8 persen pada tahun 2000.

Melihat strategi pencegahan dan penanggulangan yang telah berhasil di kembangkan oleh berbagai negara dan daerah lain yang ada di Indonesia. Maka parlemen perlu mempersiapkan peraturan daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus HIV maupun AIDS. Dimasa yang akan datang. Jelasnya
Disebutkannya, jika Aceh nanti menghasilkan qanun yang dimaksud, berarti daerah ini sudah mengikuti beberapa daerah lain di Indonesia yang sudah lebih dulu membuat peraturan daerah untuk menanggulangi HIV dan AIDS.

Daerah-daerah yang sudah membuat produk hukum tentang HIV dan AIDS antara Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Perda Kota Palembang, Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Jawa Timur, serta beberapa daerah lain seperti NTT, Kabupaten dan Merauke dan Jayapura. Sebutnya.
Munawardi, menambahkan, percuma saja anggaran yang cukup banyak untuk Aceh. Jika masyarakat dalam wilayah hukum aceh mengalami penyakit yang mematikan. Sebelum menyebar yang lebih luas alangkah baiknya pihak pemerintah aceh dan parlemen mengatasi sejak dini dengan produk hukum yang jelas.
Sementara itu, Abdullah Saleh SH anggota DPRA faksi PPP mengatakan, pihaknya menyambut positif atas usulan AJFA untuk mengagaskan qanun tersebut.
Katanya, jika sangat mendesak untuk segera membuat qanun tersebut sebaiknya pihak AJFA membuat konsep yang matang kemudian mengajurkan kepada parlemen sebagai institusi pengesahan qanun di tingkat daerah.
Abdullah saleh, juga menyingung. Sebenarnya di Aceh sudah sangat konplit tentang pengaturan pengaulan bebas. Dengan hadirnya qanun syariat islam yang mengatur segala demensi kehidupan masyarakat. HIV dan AIDS tidak akan terjadi di Aceh.
Dijelaskannya, Jika masyarakat Aceh benar-benar menjalankan syariat denga baik sesuai dengan mekanisme, saya yakin penyebaran HIV dan AIDS tidak akan berkembang luas seperti terjadi sekarang ini.
Namun, itu semua perlu pengkajian yang serius dalam merancang peraturan daerah, untuk mengatasi terjadi penyebaran HIV dan AIDS di bumi serambi mekkah. Jika pihak AJFA dan organisasi peduli HIV dan AIDS merasa lebih penting. Tandas anggota komisi A.

Posted in Diposkan oleh kulatbulat di Thursday, June 19, 2008