Birokrasi Bukan Bawahan Pemerintah

(Tuesday, July 01, 2008)

sudah lama tidka kita dengar arah UU-PA, namun komunitas pejuang RUU-PA masih menyuarakan untuk keselamatan dan menjaga keberlangsungan rakyat aceh menciptakan self Goverment seperti keinginan kedua belah pihak. bagaimana kondisi UU-PA sekarang, YLBHI baru saja mengelar seminar tentang kemajuan dan kemunduran UU-PA selama di bawah kepemimpinan tokoh Aceh Irwandi-Nazar. akan UU-PA hilang dalam benak hati pejuang aceh?




JAKARTA- Birokrasi bukan merupakan bawahan atau kepanjangan tangan pemerintah melainkan alat negera yang perlu memiliki aturan perundang-undangan tersendiri.

"Mudah-mudahan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) yang sedang digodok oleh pemerintah saat ini mengarah ke sana," kata pakar administrasi negara dalam siaran pers yang kami terima, Senin (30/6), Pipit Rochijat Kartawidjaya dalam Kuliah Umum di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta

RUU AP telah dibahas oleh pemerintah sejak 2004. Draf RUU AP terbaru per Februari 2007. DPR dikabarkan akan segera merespon RUU AP itu untuk segera dibahas. Pipit memperoleh informasi tentang adanya rencana dari pemerintah untuk juga mengubah UU yang mengatur tentang pegawai negeri sipil agar dalam prakteknya PNS tidak lagi menjadi aparat pemerintah tetapi aparat negara atau aparat publik.

Lebih lanjut ia mengatakan relasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan. "Politik birokrasi adalah politik kenegaraan, bukan politik kekuasaan," kata warga negara Indonesia yang sejak 1992 bekerja di Lembaga Negara untuk Struktur Ketenagakerjaan dan Pasar Tenaga Kerja (Landesagentur fuer Strukturelle Arbeit) negara bagian Bradenburg Republik Federasi Jerman itu.

Bagi Pipit pemerintah adalah salah satu cabang kekuasaan dalam konsep trias politika yang dikenal dengan eksekutif. Wilayah ini meliputi Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui Pemilu, termasuk menteri kabinet dan staf di lingkungan kepresidenan dan kementerian. Sedangkan administrasi negara sebagai organ birokrasi negara adalah alat negara yang menjalankan tugas negara, di antaranya menjalankan tugas pemerintahan.

"Pemikiran ini mengasumsikan bahwa pemerintah tidak sama dengan negara karenaya aparat negara tidak melulu aparat pemerintah," kata penulis buku Negara Bukanlah Pemerintah.

Jerman
Pada bagian lain Pipit menjelaskan RUU AP yang drafnya saat ini beredar di masyarakat mirip dengan UU Prosedur Administrasi Negara Jerman. Dalam prakteknya di Jerman, menurut Pipit, aparat negara di sana benar-benar berfungsi sebagai aparat publik bukan bawahan pemerintah. "Pemerintah boleh berganti, tetapi aparat negara tetap menjalankan fungsi sesuai undang-undang, bukan berdasarkan kekuasaan," katanya.

Dalam sistem birokrasi di Jerman dikenal empat lapisan kepegawaian birokrasi yakni pegawai negeri sipil yang merupakan warga negara Jerman dan atau Uni Eropa, pegawai publik yang bisa diisi oleh orang asing, pegawai honorer, dan pegawai kontrak. "Mereka ini memegang jabatan profesional," ujarnya.

Pembedaan fungsi aparat negara dan pemerintah itu terbukti mempercepat dan mempermudah pelayanan publik karena aparat negara benar-benar berfungsi sebagai pengeksekusi undang-undang. Dalam pembuatan surat ijin tinggal, misalnya, penandatanganan berkas tak selalu harus dilakukan oleh pejabat tertinggi, tetapi bisa dilakukan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi berdasarkan undang-undang.

Pipit menerangkan efektivitas itu bisa tercipta karena di Jerman, setelah ada undang-undang, di bawahnya langsung ada petunjuk teknis pelaksanaan yang rinci sebagai panduan bagi pegawai yang akan menjalankan fungsi masing-masing. "Jadi tidak ada peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya itu," kata Pipit.

Rendahnya mutu pelayanan publik di Indonesia saat ini, kata Pipit, salah satunya disebabkan oleh tidak optimalnya administrasi negara dan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. "Ketidakoptimalan itu disinyalir akibat ketidakjelasan pembedaan antara negara dan pemerintah, termasuk instansi mana yang disebut sebagai administrasi negara dan administrasi pemerintahan," katanya.



Posted in Diposkan oleh kulatbulat di Tuesday, July 01, 2008